Kamis, 23 April 2015

STEI SEBI
Bojongsari Depok
Penyusun
Fitri (41302042)
Lisa Nur’aini (41302061)
Yulia Afandi (41302125)
MPS 2013 D
Dosen Pengampu : Ii Holillah ,SEI
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Ditujukan untuk Ujian Tengah Semester 4
PASAR MODAL SYARIAH

DAFTAR ISI
BAB I KONSEP MATERI
1.1 Konsep operasional Pasar Modal Syariah……………………………………….. 2
1.2 Sejarah adanya Pasar Modal Syariah……………………………………………. 3
1.3 Perbedaan operasional antara Pasar Modal dengan Pasar Modal Syariah………. 3
1.4 Respon masyarakat terhadap pasar modal syariah………………………………. 4
1.5 Tantangan dan peluang pasar modal syariah…………………………………….. 4
BAB II HASIL WAWANCARA
2.1 Data wawancara………………………………………………………………… 5
2.2 Tujuan wawancara………………………………………………………………. 5
2.3 Hasil wawancara………………………………………………………………… 5
BAB III ANALISA PEMBAHASAN
3.1 Seputar Pasar modal syariah……………………………………………………… 8
BAB IV LAMPIRAN
4.1 Dialog Interaktif…………………………………………………………………. 10
4.2 Dokumentasi……………………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
KONSEP MATERI
1.1 Konsep operasional Pasar Modal Syariah
“Al-Ashlu fil al-Asy-yai wa al-a’yani al-ibahatu illa in dalla li hadri dalilin fa ya’malu bihi” (hukum asal dari sesuatu dan barang adalah boleh untuk dimakan kecuali jika ada dalil yang melarangnya karena berbahaya, maka harus dihindarkan).
Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrument derivative maupun instrument lainnya.1 Adapun Pasar Modal Syariah adalah Pasar modal yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal – hal yang dilarang, seperti : Riba, Perjudian dan Spekulasi.2
* Pilar Pasar Modal Syariah
1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi.
2. Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik Tentang risiko dan manfaat transaksi di pasar modal.
3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.
4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.
* Prinsip Syariah Pada Pasar Modal :
1. Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha,
2. Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas,
3. Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, dalam untung maupun rugi, menurut penyertaan masing-masing pihak.
4. Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.
1 Darmadji Tjiptono.2008.Pasar Modal Di Indonesia : Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta : Salemba Empat, Hlmn 1
2 Ibid., Hlmn 231

1.2 Sejarah adanya Pasar Modal Syariah
Secara resmi pasar modal syariah di luncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersama dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan DSN – MUI. Namun instrument pasar modal syariah telah ada sejak tahun 1997 dengan ditandai peluncuran dana reksa syariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT Dana Reksa Invesment Management. BEJ bekerjasama dengan PT Dana Reksa Invesment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 ini bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan munculnya index tersebut, para investor telah di sediakan saham – saham dengan penerapan sistem syariah. Perkembangan selanjutnya instrument syariah di pasar modal terus berkembang dengan hadirnya obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal bulan September 2002, yang merupakan obligasi syariah pertama. Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya terbit obligasi syariah dengan akad syariah (obligasi syariah ijaroh).
Pada tahun 2006 muncul instrument baru yaitu reksadan indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah index JII. Perkembangan pasar modal syariah tidak terlepas dari perkembangan institusi keuangan syariah lainnya, khususnya perbankan syariah. Saat ini institusi keuangan syariah terus berkembang sehingga tidak saja terdapat perbankan syariah dan pasar modal syariah namun juga dengan hadirnya asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah dan sebagainya.3
1.3 Perbedaan operasional (secara praktik) antara Pasar Modal dengan Pasar Modal Syariah
Bahwasanya tidak ada perbedaan mekanisme transaksi antara pasar modal dengan pasar modal syariah, contohnya “mekanisme obligasi syariah dengan obligasi biasa ialah sama persis”.4 Yang membedakan ialah Produk, perusahaan yang bergabung (tidak menjual produk yang dilarang syariah), pembiayaan non halal (hutang berbasis riba) tidak lebih dari 45 % dan saham syariah non halal maksimal 10 %.
3 Ibid Hlmn 231 - 232
4 Ibid Hlmn 239

1.4 Respon masyarakat terhadap pasar modal syariah
Kita bisa melihat respon masyarakat Indonesia dari data Jumlah saham syariah yang sudah tercatat di PT. Bursa Efek Indonesia sebagai berikut5 :
Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya.6 Terlihat dari tabel bahwa saham syariah dari tahun – tahun mengalami kenaikan walaupun ada beberapa penurunan namun tidak signifikan, bisa dilihat bahwa respon masyarakat Indonesia mengenai saham syariah ialah cukup berkontribusi.
1.5 Tantangan dan peluang yang saat ini sedang dihadapi pasar modal syariah :
Adapun tantangan dan peluang yang saat ini dihadapi oleh pasar modal syariah sebagai berikut :
1. Menambah Jumlah Investor yang mau menanamkan modal di saham syariah
2. Menyadarkan orang tentang RIBA
Hambatan pasar modal syariah sebagai berikut :
1. Kemungkinan terjadinya Insided Trading (orang – orang yang bekerja dalam kepengurusan pasar modal tidak boleh memiliki saham)
2. Adanya Misliding Information (salah satu bentuk kecurangan, memanipulasi harga dengan membuat suatu pola)
3. Kurang dukungan dari pemerintah.
5 www.idx.co.id
6 Bursa Efek Indonesia. Sekolah Pasar Modal Syariah. 2014

BAB II
HASIL WAWANCARA
2.1 Data wawancara
Nama Lembaga Keuangan
Pasar Modal Syariah
Alamat Lembaga Keuangan
Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, Ground Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190 – Indonesia
Phone
+62215150515
Fax
+62215153565
Website
http://sekolahpasarmodal.idx.co.id/
Nama Pembicara
Derry Yustria Surya Dharma SE.,MBA.
Bagian Unit Syariah BEI
Waktu Kunjungan
Selasa, 7 April 2015 Jam 12.00 s/d Jam 13.00 (Durasi 1 Jam)
Audiens
Lisa, Fitri, Yulia, Nazrah, Nurartinah, dan Mutia.
2.2 Tujuan Kegiatan wawancara
1. Mengetahui operasional riil dari lembaga baik struktur, produk, pelayanan konsumen dan sebagainya yang terkait operasional.
2. Mengetahui isu terkini secara praktik dari lembaga keuangan.
3. Mengetahui tantangan dari lembaga keuangan tersebut.
2.3 Hasil Wawancara
Pasar Modal Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjual efek syariah dengan jangka panjang yang sudah ditetapkan oleh DSN MUI. Adapun praktek mekanisme antara pasar modal dengan pasar modal syariah ialah sama yang membedakan yaitu produk dan pembiayaan berbasis riba kurang dari 45 % dan yang namanya syariah tidak menerima perusahaan yang menjual produk bertentangan dengan syariah. Bahkan struktur pengurus (karyawan pasar modal) ialah sama. Dilihat dari sisi masyarakat Indonesia mengenai respon pasar modal syariah ialah banyak investor yang menanamkan modal nya di saham syariah. Adapun produk yang paling

popular di pasar modal syariah ialah saham dan sukuk. Dan Negara yang benar – benar menerapkan 100 % syariah tanpa adanya campur tangan transaksi riba yaitu di Iran. Banyak Masyarakat Indonesia yang terjebak pada investasi bodong karena rata – rata mereka tidak mau menunggu lama. Tercatat di BEI terdapat 507 saham yang 307 saham diantaranya telah tercatat di saham syariah.
Hanya di Indonesia transaksi pembelian atau penjualan saham bisa dilakukan menggunakan via online (online trading syariah) atau biasa kita kenal dengan JATS (Jakarta Automatic Trading System). Bursa Efek Indonesia juga memiliki 17 kantor perwakilan. Pasar modal syariah di setiap Negara itu berbeda – beda karena menyesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu Negara dan kondisi ekonomi masyarakatnya. Ketika kami masuk kedalam auditorium IDX kami melihat berbagai gambar pergerakan saham diatas dinding ada yang berwarna merah, hijau dan kuning, bergerak setiap detik dan sudah terotomatis oleh mesin. Warna merah menandakan adanya penurunan harga, warna hijau menandakan adanya kenaikan harga dan warna kuning menandakan tetapnya harga. Pasar modal syariah di Indonesia akan lebih banyak investor jika adanya dukungan dari pemerintah.
Walaupun saat ini pasar modal syariah masih berjalan tanpa dukungan pemerintah namun yang namanya pasar modal syariah akan menemukan investor nya sendiri tanpa adanya pemaksaan karena yang dicari ialah aturan dan terhindar dari spekulasi – spekulasi yang akan menyebabkan kemudharatan.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
 Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
 Perusahaan efek
 Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

 Daftar fatwa yang berhubungan dengan aktifitas pasar modl syariah sebagai berikut7:
7 www.idx.co.id

BAB III
ANALISA PEMBAHASAN
3.1 Seputar Pasar Modal Syariah menurut penulis
Berawal dari sebuah investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Mengapa kita perlu berinvestasi :
1. Inflasi
2. Keinginan
3. Peningkatan nilai kekayaan
4. Kebutuhan
5. Ketidakpastian di masa yang akan datang
Maka dari itu kita dapat simpulkan investasi bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari asset yang menjadi objek investasi. Investasi terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Aset Keuangan yang terdiri dari : Ekuitas, Derivatif, Hutang, Sekuritisasi asset, Sukuk, dan Reksadana.
2. Aset Rill yang terdiri dari : Pabrik dan Perdagangan (property , komoditas).
Maka dari itu terbentuklah sebuah pasar. Dimana pasar adalah tempat transaksi jual beli suatu barang atau jasa antara penjual dan pembeli. Pasar terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pasar Keuangan terdiri dari
a. Pasar uang
b. Pasar Modal : terdiri dari Pasar Perdana dan Sekunder.
2. Pasar Non Keuangan terdiri dari
a. Komoditas
b. Produk Rill
Kita bisa lihat dari konsep materi yang sudah di paparkan bahwa munculnya pasar modal syariah ialah setelah adanya fatwa DSN MUI pada tahun 1997 dan diresmikan pada tahun 2003, meski usia pasar modal syariah kini memasuki 12 tahun berjalan, namun pada realitanya banyak terjadi perubahan dari masa ke masa, yang berawal dari sekian persen orang yang menanam modal di saham syariah namun mengalami peningkatan yang signifikan. Dapat terbukti bahwa keuangan syariah merupakan solusi bagi masyarakat.

Bisa kita lihat dari data diagram saham pada tahun 2010
perbedaan antara non syariah dengan syariah tidak terlalu jauh, berdasarkan kapitalisasi pasar hanya berbeda 10 % (Non Syariah > Syariah), sedangkan berdasarkan jumlah saham antara non syariah dengan syariah sebanding yaitu 50 % (Non Syariah = Syariah).
Akad – akad dalam pasar modal syariah sebagai berikut :
Proses Screening instrument syariah :
Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti :
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir
3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan: barang dan atau jasa yang haram. baik karena zatnya (haram li-dzatihi); atau bukan karena zatnya (haram lighairihi); barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Rasio Keuangan
1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%;
2. Utang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%;
3. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10%.
BAB IV
LAMPIRAN
Track Percakapan sewaktu wawancara
Nara Sumber : Bapak Derry Yustriana Bekerja di Unit Syariah BEI
Penanya : Lisa, Yulia dan Fitri
1. Penanya : Apakah Pasar Modal Syariah murni lembaga syariah atau unit usaha syariah saja?
Pak Derry :Memang benar, pasar modal syariah merupakan unit usaha syariah yang langsung diawasi oleh lembaga keuangan otoritas jasa keuangan dibawah naungan Bursa Efek Indonesia. Namun pada penerapan prinsip syariah dalam pasar modal melekat instrument efek melalui fatwa DSN MUI, sementara untuk mekanisme perdagangan tidak mengalami perubahan oleh karena itu tidak diperlukan bursa tersendiri.
2. Penanya : Latar Belakang adanya Pasar Modal Syariah?
Pak Derry : Pasar Modal Syariah hadir ketika adanya instrument fatwa dari DSN MUI yaitu tahun 1997 dengan diluncurkannya danareksa syariah. Dan pasar modal syariah hadir karena banyaknya aturan di pasar modal yang berakibat merugikan perekonomian (terjadi spekulasi yang dibuat oleh salah satu opnum sehingga banyak yang terjebak pada investasi bodong), maka terciptalah aturan dengan penerapan prinsip syariah.

Perjalanan Pasar Modal Syariah :
3. Penanya : Perbedaan mendasar antara Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal?
Pak Derry : Perbedaan mendasar antara pasar modal syariah dengan pasar modal ialah terletak pada aturan syariah dan produk syariahnya.
4. Penanya : Siapa sajakah Pangsa pasar modal syariah?
Pak Derry : Pangsa pasar modal syariah yaitu semua kalangan yang memiliki uang untuk berinvestasi di saham syariah atau produk pasar modal syariah lainnya
5. Penanya : Bagaimana respon masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah?
Pak derry : di Indoensia sendiri masyarakat Indonesia banyak yang investasi di saham syariah dan sukuk. Di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang paling popular adalah saham sedangkan di Bursa Efek Surabaya (BES) yang paling popular adalah obligasi.
Overview Pasar Modal Syariah per 8 April 2015
Setiap aktifitas transaksi saham pada pasar modal syariah mencerminkan lebih dari 60% aktifitas transaksi pada pasar saham konvensional.8 (Frederica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI. Jakarta, 20 Maret 2015)
8 Widyasari, Frederica. Update Perkembangan Pasar Modal Syariah per 8 April 2015 //idx.co.id

6. Penanya : Apa sajakah Produk – produk pasar Modal Syariah?
Pak Derry : Produk dari pasar modal syariah yaitu : Saham, Obligasi, Sukuk, Efek Derivatif, dan Exchange Trade Funds.
7. Penanya : Berapakah jumlah anggota bursa yang menggunakan sistem online trading syariah (SOTS) ?
Pak Derry : Saat ini, terdapat 8 anggota bursa SOTS, bisa dilihat pada tabel berikut :

8. Penanya : Apa syarat utama perusahaan tersebut bisa menanam sahamnya di JII?
Pak Derry : Syarat utama perusahaan bisa menanam sahamnya di Jakarta Islamic Index ialah jika perusahaan sudah di kategorikan sebagai perusahaan yang Go Public atau Perusahaan Tbk.
9. Penanya : Apakah sama pengurus pasar modal syariah dengan pengurus pasar modal?
Pak Derry : Untuk kepengurusan antara pasar modal syariah dan pasar modal adalah sama, kantor ini merupakan pusat tempat pergerakan saham, di pasar modal tidak banyak tenaga kerja yang mengolah atau membedakan antara produk syariah dengan yang biasa karena itu semua sudah dilakukan oleh mesins. Adapun tenaga kerja di kantor ini ialah tenaga kerja bagian IT, rim marketing (edukasi) dan Pengawas Harga (bidang matematika) karena memang itu yang diperlukan.
10. Penanya : Apa sajakah tantangan dan dukungan pada pasar modal syariah?
Pak Derry : Adapun tantangan pada pasar modal syariah ialah :
1. Menambah Jumlah Investor : terdapat beberapa perusahaan di BEI yang tidak bagus sehingga mempengaruhi performa pasar modal
2. Menyadarkan orang dari yang namanya RIBA : karena masih banyak orang yang mental nya jelek jika sudah terkena riba.
3. Meminta dukungan dari pemerintah
Adapun inisiatif dukungan untuk pasar modal syariah ialah :
1. Implementasi SOTS kepada semua anggota bursa
2. Mengadakan edukasi dan social kepada masyarakat tentang pasar modal
(Sekolah Pasar Modal Syariah).
11. Penanya : Sudah berapa banyak perusahaan yang tergabung pada saham syariah?
Pak derry : Saham syariah yang sudah tergabung di unit syariah BEI ialah 317 saham.

DOKUMENTASI
Wawancara
Ruang Auditorium
Foto Bersama Pak Derry selaku Unit Syariah BEI
15
DAFTAR PUSTAKA
Darmadji Tjiptono.2008.Pasar Modal Di Indonesia : Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta : Salemba Empat
www.idx.co.id
Bursa Efek Indonesia. Sekolah Pasar Modal Syariah. 2014

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
    Search and find Harrah's 양산 출장샵 Cherokee Casino & 영주 출장마사지 Hotel, NC Casino, hotels, restaurants, and other lodging near you 서귀포 출장안마 from 상주 출장샵 1487 계룡 출장안마 Highway 315 in Cherokee, NC.

    BalasHapus