Sabtu, 02 Januari 2016

“Pengaruh Gharar Pada Transaksi Non Komersial”

Makalah
Fiqh Riba dan Gharar

“Pengaruh Gharar Pada Transaksi Non Komersial”



Disusun oleh:
Fitri
Yulia Afandi
Mahda Kurnia Rahma
Raissa Nur Latifa

MPS 13 D





Program Studi Perbankan Syariah
STEI SEBI
2015/2016
Kata Pengantar

Assalamu’alaikum wr. Wb
            Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat allah swt yang telah memberikan segala limpahan rahmat, bimbingan dan petunjuk serta hidayah-nya, sehingga kami mampu   menyelesaikan  penyusunan makalah . Makalah  ini disusun dalam rangka memenuhi tugas fiqh riba dan gharar.
            kami mohon maaf atas kesalahan serta kekhilafan yang kami perbuat baik sengaja maupun tidak sengaja dan  kami mengharapkan kritik dan saran demi menyempurnakan makalah kami agar lebih baik dan dapat berguna semaksimal mungkin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini tidak mungkin terselesaikan dengan baik tanpa bantuan dan dukungan dari bapak  selaku dosen fiqh riba dan gharar serta semua pihak yang membantu.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih dan berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua yang membacanya. Semoga Allah swt memberikan petunjuk serta Rahmat-Nya kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum wr. Wb

                                                                                                    Depok, 27 Desember 2015
       Hormat Kami


                        Penulis




Bab I
Pendahuluan

1.      Latar Belakang
Perkembangan bisnis kontemporer demikian pesat, yang menjadi tujuan adalah mendapatkan keuntungan materi semata. Parameter agama dikesampingkan, yang menjadi ukuran adalah mendulang materi sebanyak-banyaknya. Ini merupakan ciri khas peradaban kapitalis ribawi yang memuja materi. Tidak mengherankan bila dalam praktek bisnis dalam bingkai ideologi kapitalis serba bebas nilai. Spekulasi, riba, manipulasi supply and demand serta berbagai kegiatan yang dilarang dalam Islam menjadi hal yang wajar.
Salah satu praktek yang dilarang dalam Islam, tetapi lazim dilakukan di bisnis kotemporer ribawi adalah praktek gharar (uncertianty). Namun kali ini penulis akan membahas gharar pada transaksi non komersil dimana aspek yang menjadi focus utama adalah transaksi yang berbeda dengan jual beli pada umumnya, transaksi yang dimaksut adalah transaksi yang mengandung unsur kebaikan dan tolong menolong di dalamnya. Makalah ini ditulis untuk menjelaskan pengaruh gharor pada transaksi non komersial. Sebagai salah satu bentuk pemenuhan tugas pada mata kuliah fiqh riba dan gharar dan juga sebagai sebuah upaya edukasi kepada pembaca tentang praktek transaksi islami yang harus menghindari perkara-perkara yang dilarang dalam Islam.

2.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
·         Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah “fiqh riba dan gharar”
·         Untuk mengetahui serta memahami pengaruh gharar terhadap transaksi non komersial.

3.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini yaitu:
Sebutkan serta jelaskan pengaruh gharar terhadap transaksi non komersial?


Bab II
Pembahasan

1.      Preview
Secara etimologis, merupakan isim mashdar dari (غَرَّر )[1] Makna kata gharar berkisar pada risiko (khathar), ketidaktahuan (jahl), kekurangan (nuqsan) dan/atau sesuatu yang mudah rusak (ta`arrudh lil halakah).[2]  Adapun, secara terminologis terdapat sejumlah definisi gharar dari para ulama:
الغرر: هو المجهول العاقبة.
Ibn Taimiyyah berpendapat: “Gharar adalah konsekuensi yang tidak diketahui (the unknown consequences).”[3]
 Dalil Yang Melarang Gharar
عن أبي هريرة رضي الله عنه: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasul SAW telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (HR. Muslim III/1153 dan 1513, At-Tirmidzi II/349 dan no: 1248, , Ibnu Majah II/739 dan no: 2194 , Nasa’i VII/262, Lihat juga ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, serta Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294,).
Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya) adalah segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidak jelasan), atau di dalamnya terdapat unsur judi (maysir).

2.      Transaksi Komersil Non Jual Beli (عقود المعاوضات المالية)
Kaidah umum dalam fiqih: Gharar berlaku pada setiap transaksi komersil dengan mengqiyaskannya pada transaksi jual beli yang ada nash pelarangannya. Hanya mazhab dzhahiriyyah yang tidak sepakat dengan kaidah tersebut dengan membatasi gharar hanya pada transaksi jual beli, karena mereka tidak memakai qiyas dalam istinbath hukum. Contoh transaksi komersil non jual beli adalah ijarah. Dalam transaksi Ijarah harus ada kepastian ujrah dan manfaat, karena ketidakpastian keduanya menyebabkan terjadinya gharar. Sebagaimana harus ada kepastian harga dan barang dalam jual beli.
Imam Malik:
الأجير لا يستأجر إلا بشيء مسمى ولا تجوز الإجارة إلا بذلك وإنما الإجارة بيع من البيوع إنما يشتري منه عمله ولا يصلح ذلك إذا دخله الغرر لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر
Pekerja upahan tidak dikontrak kecuali dengan upah yang jelas dan ijarah tidak sah kecuali jika itu jelas. Sesungguhnya ijarah itu sama dengan jual beli dimana pembeli membeli darinya sebuah pekerjaan, maka tidak boleh terjadi gharar padanya karena Rasulullah SAW melarang jual beli gharar.
Seperti dalam jual beli, dalam ijarah juga harus jelas waktu selesainya kerja, juga dalam hal risk settlement, ijarah tidak boleh mengandung risiko penggunaan barang sewaan, seperti sewa kuda yang tidak jinak untuk dikendarai. Selain itu harus jelas pula barang yang disewakan seperti dalam jual beli.

3.      Transaksi non  komersil (عقود التبرعات)
·         Kaidah fiqih malikiyyah:
أن جميع عقود التبرعات لا يؤثر الغرر في صحتها
Bahwa semua transaksi non komersial, gharar tidak berpengaruh pada keabsahannya.
·         Ibn Taymiyah: “gharar hanya berlaku pada transaksi komersil, tidak berlaku pada transaksi non komersil”.
·         Imam Syafi’i: “Gharar berlaku pada semua transaksi, baik komersil maupun non komersil.” (al-Qarafi). Syafi’I melarang ketidakjelasan (al-jahalah) dalam hibah, sedekah, pembebasan hutang dan transaksi kebajikan lainnya. (al-Qarafi). Syafi’I menqiyaskan gharar pada jual beli dengan semua transaksi baik komersil maupun kebajikan (Ibn Taymiyah)
                          Gharar Terjadi Selain Pada Akad Komersil (akad mu’awadhat) (أن يكون في غير عقود المعاوضات).

بأن الغرر منع في عقود المعاوضات، وما فيه شائبة معاوضة؛ لأن المال في هذه العقود مقصود تحصيله أو مشروط، فمنع الشارع الحكيم الغرر فيهما، صوناً للمال عن الضياع في أحد العوضين أو كليهما. أما عقود الإحسان والتبرعات فمقصودها بذل المال وإهلاكه في البر، فلذلك لم يأت ما يدل على منع الغرر فيها، وليست كعقود المعاوضات، فتلحق بها.
Artinya: ”Gharar tidak diperbolehkan dalam akad – akad komersial (al-muawadhat),[4] dan akad yang mengandung unsur komersial, karena harta dalam akad-akad ini ditujukan untuk menghasilkan sesuatu atau akad – akad yang bersyarat.[5] Asy-Syari’ (Allah SWT) melarang gharar dalam keduanya, dalam rangkan menjaga harta dari kehilangan pada salah satu dari kompensasi atau keduanya (pent- harga/uang dan obyek barang). Adapun akad non komersial dan akad sosial, bertujuan untuk memberikan harta dan menghabiskannya untuk tujuan kebaikan. Maka tidak ada dalil yang melarang gharar dalam akad non komersial dan akad sosial. Berbeda dengan akad – akad komersial , maka gharar tidak diperkenankan.
        Namun demikian, terdapat sejumlah ulama seperti Imam Nawawi yang berpendapat bahwa gharar yang terjadi dalam akad komersial dapat ditoleransi,[6] seperti halnya jual beli yang terdapat unsur gharar didalamnya, tatkala transaksi tersebut memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
·         terdapat kebutuhan yang mengharuskan melakukan gharar (إن دعت الحاجة إلى ارتكاب الغرر),
·         tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali (لا يمكن الاحتراز عنه إلا بمشقة),
·         gharar yang terjadi ringan/sepele (وكان الغرر حقيرا),
 أجمعوا على صحة بيع الجبة المحشوة وإن لم ير حشوها ولو بيع حشوها بانفراده لم يجز
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan melakukan jual beli jubah/jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah, maka  justru tidak diperbolehkan. Sebagian ulama memberi toleransi atas gharar yang terjadi dalam beberapa akad komersial, karena memenuhi kriteria seperti diatas:
 وأجمعوا على جواز إجارة الدار والدابة ونحو ذلك شهرا مع أن الشهر قد يكون ثلاثين يوما وقد يكون تسعة وعشرين ،
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan melakukan menyewa rumah atau hewan  dan yang semisal selama 1 bulan, walau 1 bulan dapat berarti 30 hari atau 29 hari”.
 وأجمعوا على جواز دخول الحمام بالأجرة مع اختلاف الناس في استعمالهم الماء وفي قدر مكثهم ،
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan masuk ke dalam kamar mandi (umum) dengan upah (ujrah), walau ada perbedaan dalam penggunaan air dan berapa lama waktu didalam kamar mandi tersebut”.
 وأجمعوا على جواز الشرب من السقاء بالعوض مع جهالة قدر المشروب واختلاف عادة الشاربين وعكس هذا ،
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan minum dari tempat air minum dengan upah, walau tidak diketahui banyaknya air yang diminum dan perbedaan kebiasaan para peminim dan sebaliknya.”
Akad tabarru’, menyebutnya aqdun tabarrui’yyun - limashlahati ahadit torofain - gratuitous contract) adalah akad derma/sumbangan atau kebajikan, untuk kepentingan salah satu pihak. Akad Tabarru ini juga suatu transaksi yang tidak berorientasi komersil atau not profit oriented (transaksi nirlaba). Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari keuntungan komersil akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong dalam kebaikan (ta’awanu ‘alal birri wattaqwa). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (bank) tidak mensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan (bank) dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi (cover the cost) kepada nasabah (counter-part). Tapi tidak bolehkan sedikitpun untuk mengambil laba dari akad tabarru ini. Yang termasuk dalam akad tabarru dalam Bank Syariah di antaranya: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah hibah, wakaf, shadaqah, zakat, dan hadiah.

4.      Pengaruh Gharar Pada Hibah
·         Malikiyah: gharar tidak berpengaruh pada hibah
·         Ibn Rusyd: tidak ada perbedaan dalam mazhab maliki dalam pembolehan hibah yang belum jelas (majhul) dan belum ada (ma’dum)
·         Ibn Jauzi: hibah diperbolehkan pada barang-barang yang tidak boleh dijual (yang mengandung gharar) seperti buah yang belum nampak, barang yang dighashab.
·         Imam Syafi’i: gharar berpengaruh dalam hibah, seperti pengaruhnya pada jual beli.
·         Kaidah Syafi’i: يشترط في الموهوب كما يشترط في المبيع (yang disyaratkan dalam barang yang dijual disyaratkan pula pada barang yang dihibahkan).
·         Al-Syirazi: sesuatu yang tidak boleh dijual karena tidak jelas, atau barang yang mengandung risiko penyerahan, atau barang yang kepemilikannya belum sempurna tidak boleh dihibahkan, karena hibah adalah transaksi pemindahan kepemilikan harta seperti jual beli.
·         An-Nawawi: sesuatu yang boleh diperjual belikan boleh pula dihibahkan, sesuatu yang tidak boleh diperjual belikan seperti majhul (tidak jelas), hilang dan dighashab tidak pula boleh untuk dihibahkan.
·         Pengecualian dalam mazhab Syafi’i:
o   Hibah buah yang belum nampak matang dibolehkan
·         Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan syafi’I, hanya saja pengaruh gharar dalam transaksi non komersil lebih ringan dibanding dengan jual beli

5.      Pengaruh Gharar Pada Wasiat
·         Semua foqaha: gharar dalam wasiat lebih ditolerir, dibandingkan dalam jual beli.
·         Hanabilah: berwasiat dengan yang belum jelas (majhul) dibolehkan. Misalnya pewasiat mengatakan bahwa ia berwasiat untuk memberikan hartanya kepada fulan/yayasan fulan dan tidak menyebut kuantitasnya, maka wasiat itu sah. Dan ahli waris berhak memberikan harta wasiat tersebut berapa pun yang mereka kehendaki. Demikian halnya dengan barang yang belum ada, seperti berwasiat pada buah yang belum muncul. Serta pada barang yang mengandung risiko penyerahan (risk settlement)
·         Mazhab malikiyah terlihat lebih konsisten dalam memandang pengaruh gharar pada transaksi non komersil (kebajikan)

Kesimpulan

Ulama sepakat melarang gharar pada transaksi jual beli, karena masalah ini telah ada nash yang jelas tentang pelarangannya. Ada dua masalah selain jual beli yang dimungkin terjadi gharar, yaitu:  
      Transaksi komersil non jual beli (عقود المعاوضات المالية), seperti ijarah
Kaidah umum dalam fiqih: Gharar berlaku pada setiap transaksi komersil dengan mengqiyaskannya pada transaksi jual beli yang ada nash pelarangannya. Hanya mazhab dzhahiriyyah yang tidak sepakat dengan kaidah tersebut dengan membatasi gharar hanya pada transaksi jual beli, karena mereka tidak memakai qiyas dalam istinbath hukum. Contoh transaksi komersil non jual beli adalah ijarah
      Transaksi non  komersil (عقود التبرعات) seperti hibah, wasiat, warisan, sedekah, pembebasan hutang dan lainnya. Mayoritas ulamah memperbolehkan transaksi non komersil yang mengandung unsur gharar, namun ada pula beberapa ulamah yang melarang nya seperti Imam Syafi’i: “Gharar berlaku pada semua transaksi, baik komersil maupun non komersil.”











Daftar Pustaka




[1] Vide: Mu’jam Maqayis Fil Lughah, Bab (غرّ) ; Lisanul Arab Bab (غرر), jilid 5/hal. 13.
[2] Vide: Mu’jam Maqayis Fil Lughah, Bab (غرّ) ; Lisanul Arab, Bab (غرر), jilid 5/hal. 13;  Al-Misbah Al-Munir, Bab (غ ر ر) hal. 230; Ash-Shihah, Bab (غرر) Jilid 2/hal.768.
[3] Vide: Majmu` al-Fatawa, vol. XXIX, hlm. 22.

[4] Vide: Bab Ta’min – Abhats Haiah Kibar Al-Ulama, tahun 2001, http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?
[5] Vide: Al-Furuq Lil Qarafii, jilid 1/hal. 150; Adz-Dzkirah Lil Qarafii, jilid 6/hal. 243-244 dan jilid 7/hal. 30; Majmu’ Al-Fatawaa, jilid 31/hal. 270-271
[6] Vide: Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid X/hal. 156

Lomba Cerpen Faber-Castell 2015!

Hobi nulis? Ingin tulisanmu diterbitkan dan menginspirasi banyak orang? Yuk, ikutan Lomba Cerpen Faber-Castell 2015! Tuangkan imajinasimu tentang “Mystery” dalam bentuk cerpen dan rebut hadiah jutaan Rupiah! Cerpen pemenang akan diterbitkan lho!

Saatnya kamu berkarya, saatnya tulisanmu yang dibaca!

TEMA LOMBA “MYSTERY”
Tidak bisa dihindari bahwa misteri merupakan bagian dari kehidupan manusia. Misteri di sini tidak hanya mengenai hantu ataupun sejenisnya, melainkan mengenai keinginan manusia untuk mencari penjelasan atas hal-hal yang misterius. Contohnya adalah kehidupan seorang detektif yang mendedikasikan dirinya untuk menyelidiki kasus-kasus yang tidak terjawab, lalu juga cerita-cerita dongeng bahwa ada makhluk halus yang membantu atau menyakiti manusia dalam kasus-kasus yang tidak bisa dijelaskan nalar, dan berbagai macam cerita lainnya.
Peristiwa aneh, teka-teki, kasus-kasus tidak terjawab; itu semua merupakan bagian dari misteri secara umum yang sangat menarik untuk digali dan menciptakan karya-karya yang sangat menghibur atau mungkin juga menegangkan.
Kami tunggu karya-karya kreatif kalian!

HADIAH
· Masing-masing pemenang perkategori usia mendapatkan :
Juara 1 : Uang tunai Rp 7.500.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
Juara 2 : Uang tunai Rp 5.000.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
Juara 3 : Uang tunai Rp 3.000.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
Juara Harapan 1,2,3 dari masing-masing kategori :
Harapan 1 Uang tunai Rp 1.500.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
Harapan 2 Uang tunai Rp 1.200.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
Harapan 3 Uang tunai Rp 1.000.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
· Hadiah lainnya :
1 Cerpen dengan Tulisan Tangan Terindah : Rp 1.000.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
1 Cerpen Favorit (LIKE terbanyak di Facebook) : Rp 1.000.000,- + Goodie bag product Faber-Castell
·  Cerpen pemenang akan diterbitkan!

MEKANISME
1.      Lomba terbuka dalam beberapa kategori _usia :
A.    Kategori A : Pelajar (usia <18 th)
B.    Kategori B : Mahasiswa dan Umum (usia >19 th)
2.      Peserta tidak dipungut biaya apapun.
3.      Tema : Mystery
4.      Syarat dan ketentuan :
·  Download dan cetak kertas untuk menulis dari website www.lombacerpen.com.
·  Cerpen ditulis tangan dan harus diberi judul. Tulisan harus jelas dan terbaca.
· Panjang cerpen maksimal 4 halaman A4. Kolom kode diisi dengan kode kategori usia seperti tertera pada No.1.
· Gunakan varian pulpen dari Faber-Castell untuk menulis cerpen (CX, Grip X, RX, speedx).  Buktikan dengan menyertakan fotomu saat sedang menulis cerpen dengan pulpen tersebut.
· Cerpen adalah karya asli peserta dan bukan hasil plagiarisme serta belum pernah dimuat di media cetak manapun. Konten tidak bermuatan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
· Penulis profesional dilarang mengikuti Lomba Cerpen ini. Penulis profesional adalah seseorang yang pernah mengeluarkan karya sastra dalam bentuk buku; baik dalam bentuk novel, kumpulan cerpen, maupun karya sastra lainnya.
· Peserta dapat mengikutsertakan maksimal 3 cerpen karyanya. 3 Cerpen tersebut harus memiliki judul dan jalan cerita yang berbeda.
· Hasil penjurian Lomba Cerpen Faber-Castell tidak dapat digangggu gugat. Tiap cerpen yang diterima panitia sepenuhnya menjadi hak milik PT Faber-Castell International Indonesia.
· Cerpen yang tidak diunggah (upload) ke website www.lombacerpen.com serta tidak memenuhi syarat dan ketentuan tidak diikutsertakan.
· Pemenang wajib menyerahkan bukti struk pembelian pulpen Pulpen Faber-Castell dengan tipe apapun yang digunakan. Bila pemenang tidak mampu menunjukkan struk pembelian, maka akan didiskualifikasi
5.      Cerpen dikirimkan dengan cara berikut :
· Registrasi di website www.lombacerpen.com.
· Download (unduh) dan print kertas cerpen dari website www.lombacerpen.com. Tuliskan cerpen dengan ballpen Faber-Castell maksimal 4 halaman A4 pada kertas cerpen. 
· Scan cerpen. *format : JPEG dan size max 1 MB/image
· Upload (unggah) file cerpen dan bukti foto penggunaan pulpen Faber-Castell. Cek status cerpen di tab Galeri untuk melihat apakah cerpen sudah berhasil diunggah.
· Unggah juga cerpen ke Facebook fanpage Faber-Castell International Indonesia dan kumpulkan LIKE sebanyak mungkin untuk menjadi pemenang Cerpen Favorit*. Batas akhir pengumpulan LIKE sama dengan batas akhir penerimaan cerpen di website. *10 cerpen dengan like terbanyak akan mendapatkan penilaian dari tim juri untuk terpilih sebagai cerpen terfavorit diluar pemenang Kategori Usia
6.      Periode lomba :
·      Lomba mulai di 19 Oktober 2015.
·      Batas akhir penerimaan cerpen: 15 Januari 2016 pukul 23.59 WIB.
·      Pengumuman pemenang Lomba Cerpen Faber-Castell: 15 Februari 2016
7.      Tim juri :
·         Risa Saraswati (Penulis buku Danur)
·         Nina Moran (Founder dan CEO majalah Gogirl!)
·         Intan Savitri (White Director Tulisen.com)

Sumber: https://www.facebook.com/fabercastell.international.indonesia/