Selasa, 16 Februari 2016

ciri wanita sholeha menurut islam


Menjadi seorang isteri atau wanita yang sholeha adalah suatu tujuan yang amat mulia yang telah Alloh dan Rasul-Nya perintahkan, Kemuliaan wanita sholeha tercermin dalam setiap tindak tanduknya dalam kehidupan sehari hari.Isteri sholehah adalah perhiasan dunia terindah yang didamba penduduk bumi dan dirindukan syurga, Ia laksana sekuntum bunga yang indah, harum dan mewangi yang menyenangkan dipandang oleh suaminya.Rasulullah Shallallahua’laihi wa Sallam bersabda:
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholehah.” ( HR. Muslim, At -Tirmidzi, An -Nasa’i, Ahmad dan Malik ).
“Sebaik-baik wanita (istri) adalah yang ketika engkau memandangnya akan membuatmu bahagia. dan jika diperintah, dia akan mentaatimu. dan jika engkau tidak bersamanya, dia akan menjagamu dalam dirinya dan menjaga apa-apa yang engkau miliki.” (HR Abu Daud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Duhai para Istri,duhai para muslimah maukah kalian menjadi perhiasan terindah itu ?.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah mensifati istri yang solehah sebagai perhiasan terindah ini dengan beberapa kriteria. Bagaimanakah Kriteria istri yang sholihah menurut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam?, Berikut ini beberapa uraian penting tentang ciri wanita sholiha menurut Islam :
  1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Taat kepada suaminya selama dalam kema’rufan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Jika seorang wanita telah sholat lima waktu,berpuasa pada bulan Ramadhan dan menjaga kemaluan serta mentaati suaminya,maka dia masuk surga dari pintu mana yang dia suka.”( HR.Ahmad).
“Sebaik-baik wanita (istri) adalah yang ketika engkau memandangnya akan membuatmu bahagia. dan jika diperintah, dia akan mentaatimu. dan jika engkau tidak bersamanya, dia akan menjagamu dalam dirinya dan menjaga apa-apa yang engkau miliki.” (HR Abu Daud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
” Wanita dinikahi karena empat faktor yaitu karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466).
2. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى
Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287)
3. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) dan baik dalam mengatur urusan rumah
Diantara ciri isteri sholehah adalah seperti mendidik anak-anak dengan pendidikan yang baik,menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan-minum, tempat tidur, pakaiannya, dan lainnya.
Kita bisa mengambil pelajaran dari kisah Fatimah Az-Zahra’. Dia hidup dalam kesulitan, tetapi mulia dan terhormat. Dia telah menggiling gandum dengan alat penggiling hingg berbekas pada tangannya. Dia mengangkut air dengan qirbah hingga berbekas pada dadanya. Dan dia menyapu rumahnya hingga berdebu bajunya. Ali r.a. telah membantunya dengan melakukan pekerjaan di luar. Dia ber- kata kepada ibunya, Fatimah binti Asad bin Hasyim :”Bantulah pekerjaan puteri Rasulullah SAW di luar dan mengambil air, sedangkan dia akan mencukupimu bekerja di dalam rumah :yaitu membuat adonan tepung, membuat roti dan menggiling gandum.”
4. Selalu berpenampilan baik dan menarik di hadapan suaminya sehingga menyejukkan dan menyenangkan suami.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya” (HR. Abu Dawud).
5. Membantu dan menyemangati suami untuk melakukan ketaatan.
Sifat lain yang harus dimiliki seorang istri sholehah sehingga ia dapat menjadi perhiasan terindah, yaitu ia senantiasa mengingatkan suaminya untuk melakukan berbagai macam ketaatan kepada Allah, menyemangatinya dan selalu mendorongya, baik dalam hal-hal yang bersifat fardhu ataupun hal-hal yang bersifat sunnah.
6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bersegera memenuhi ajakan suami, Menjaga rahasia-rahasia Keluarga
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim).
“Orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari qiyamat,yaitu seseorang yang mendatangi istrinya, dan istrinya pun datang kepadanya, lalu ia menyebarkan rahasia (apa yang telah terjadi diantara keduanya)” (HR. Muslim).
Nah demikianlah beberapa sifat dari wanita sholiha, semoga artikel tentang Ciri Wanita Sholeha Menurut Islam ini bermanfaat bagi para pembaca dan tentunya dapat muslimah terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

sumber: http://hasmidepok.org/kajian-islam/ciri-wanita-sholeha-menurut-islam.html  , 17 febuari 2016, 03:30 

Roti Goreng Tempe


anda termasuk pencinta olahan roti?
bosan dengan roti yang rasanya itu-itu aja?
mau coba rasa roti dengan cita rasa unik seperti misalnya tempe!
mungkin ini salah satu resep yang patut anda coba. roti goreng rasa tempe, cara buatnya mudah kok,


berikut ini bahan-bahan yang harus anda siapkan:
bahan adonan:
* 250 gr tepung terigu
* 1/2 sendok teh parnipan (ragi roti)
* 1/2 sendok makan mentega
* garam secukupnya
* gula secukupnya
* air secukupnya

bahan isian:
* 1 butir telur
* 1 buah sosis sapi
* 1 siung bawang putih
* bon cabe level 15
* 1/4 papan tempe yang digoreng
* minyak goreng secukupnya



cara membuat:
adonan roti:
* larutkan ragi, garam dan gula dengan air secupnya.
* lalu masukkan tepung terigu aduk hingga rata lalu masukkan margarin kemudian aduk kembali hingga adonan kalis dan tidak lengket ditangan. tutup adonan dan diamkan selama 40 menit



bagian isian:
* cincang halus bawang putih
* cincang kasar tempe, sosis
* panaskan sedikit minyak lalu masak bawang putih hingga harum, kemudian masukkan sosis hingga setengah matang.
* lalu masukkan tempe dan telor aduk hingga rasa stelah matang kemudian masukkan stengah bungkus bon cabe (sesuai selera) dan tambahkan garam secukupnya, kemudian angkat dan dinginkan





tahapan selanjutnya:
* isi adonan dengan bahan isian lalu diamkan kembali selama 30 menit.
* setelah itu masak adonan dalam minyak dengan api sedang pastikan bahwa minyak tidak terlalu panas karena jika minyak terlalu panas akan dapat membuat roti menjadi bantat dan kurang mengembang.
* goreng seluruh adonan roti hingga kecoklatan angat lalu tiriskan.
* terakhir roti goreng tempe siap disantap dengan tambahan saus sambal, selamat mencoba^^

Membuat Es Lilin di Rumah


berikut ini cara mudah membuat es lilin di rumah. tentunya bahan dan cara pembuatan nya lebih aman dan sehat untuk di konsumsi anak-anak. berikut ini bahan dan cara membuatnya.

bahan-bahan yang perlu disiapkan:
*600 ml air
*9 sendok makan susu bubuk full cream rasa vanila (bisa diganti rasanya sesuai selera)
*3 sendok makan gula pasir (bisa ditambah sesuai selera)
*1 sendok makan tepung maizena
*plastik ukuran kecil atau cetakan es



berikut ini cara membuatnya:
*larutkan gula dengan air, kemudian panaskan air dengan api besar.
*jika air mulai menguap masukkan susu sambil terus diaduk perlahan agar tidak ada susu yang menggumpal
*cairkan tepung maizena dengan sedikit air.
*kemudian masukkan cairan tepung maizena kedalam panci sambil terus diaduk. sebelum menuangkan campuran tepung maizena, kecilkan terlebih dahulu api dan tuangkan sedikit air hangat ke campuran tepung maizena agar tepung tidak menggumpal.
*aduk terus hingga mendidih, lalu matikan kompor dan diamkan hingga adonan tidak panas lagi.
*tuangkan adonan kedalam plastik atau cetakan es kemudian bekukan di dalam lemari pendingin dan es lilin siap untuk disajikan. mudah bukan cara membuatnya, praktis dan tidak memerlukan bahan-bahan yang banyak. silakan dicoba di rumah ya^^ dan jangan lupa komennya.

Minggu, 14 Februari 2016

cara membuat kalung dari CD bekas


membuat sesuatu yang cantik dan unuk tidaklah harus mahal, yang dibutuhkan hanyalah kreativitas dalam mengolah barang-barang bekas yang tak terpakai menjadi benda-benda yang unik dan tampak lebih menarik. salah satunya membuat kalung dari bahan CD bekas. berikut ini bahan -bahan yang kamu perlukan dan langkah-langkah yang harus kamu lakukan.


bahan-bahan:
* 1 keping CD bekas
* lem UHU
* gunting
* rantai kalung
* lempengan tebal plastik bening



langkah-langkahnya:
* guntung kepingan CD menjadi 12 buah berbentuk trapesium, kemudian satukan masing-masing bagian menjadi 6 pasang saling berhadapan menggunakan lem.
* kemudian susun kepingan CD tersebut melengkung dan satukan dengan lempengan tebal plastik bekas dengan lem
* dan untuk sentuhan terakhir pasang rantai kalung menggunakan lem di ujung sisi atas bagian kanan dan kiri kalung. kini kalung dari CD bekas siap digunakan, cukup menarik dan cantik bukan.

cukup mudah untuk dibuatkan, silahkan dicoba dirumah ya^^
jangan lupa like dan komen nya ya

Setangkai Mawar

Sepucuk tunas tumbuh di awal januari
Kian hari kian berdiri tegas tunas itu tumbuh
Tampak hijau muda warnanya tersorot sinar mentari diawal hari
Berganti hari terlewati
Sang tunas dapat tumbuh karna kuasa dari Tuhannya
Januari kini ia tinggalkan
Dirinya yang kini telah besar
Bukanlah dirinya yang dlu tampak rapuh
Tangkainya bergerak perlahan tertiup angin barat
Yang bertiup pelan dan terasa hangat
Bergetar alampun dibuatnya kagum karena kuasa-Nya
Sang tunas kini tumbuh atas titah Tuhannya
Perlahan sosok indah terbungkus mulai muncul disela-sela dirinya
Keindahan yang tak disadari diawal
Namun perlahan keindahan itu semerbak terbawa hembusan angin
Keharuman dari sosok yang terlindungi
Bunga cantik nan elok muncul dari sepucuk tunas kecil yang tumbuh karena titah Tuhannya
Merekah, indah dan menyenangkan hati yang memandangnya
Ia bukan sosok indah yang dapat begitu saja dapat kau sentuh
Lembutlah dengannya, jagalah ia seperti Tuhannya membuatnya tumbuh
Layaknya harta yang berharga
Ia pun terjaga oleh duri
Yang menjaga keanggunan pada dirinya
Indah namun tetap anggun terjaga
Semua terjadi karena titah Tuhannya
Kini, adakah lagi keraguan padamu?
Nikmat mana lagi yang masih kau ragukan?
Bersyukurlah maka akan Ku tambah nikmatmu
Sebagaimna yang terukir indah dibait - bait cinta

Yang terkhusus untukmu

Kecewa

Saat hati teriris luka
Kecewa yang terasa
Airpun terasa payau dan getir terasa
Perlahan warna warni kecerian pudar
Tertetesi butiran air mata kecewa
Waktu tertahan
Potret muram wajah yang memalingkan kebahagiaan
Seakan berkata jangan tatap wajah ini
Suram dan kelabu yang nampak
Seberkas harapan dikumal begitu saja
Dicampakkan dan dibuang percuma
Adakah yang perduli?
Bahkan hanya untuk sekedar bertanya “ada apa?”
Percuma kurasa
Waktu yang tertahan kini kembali berjalan
Membawa serpihan kenangan itu pergih bersamanya
Terseok seok dengan kaki yang pincang sebelah
Bukan memaksakan hanya saja
Itu yang mampu untuk kulakukan
Bukankan semua sudah terjadi
Tak mampu lagi diri untuk menghindar
Apalagi untuk berkata tidak
Haruskahku selalu sedih
Atau malah harus ku marah dan kulampiaskan seluruhnya
Itu bukan hal yang benar untuk dilakukan
Cukup saja diri yang menerima kenyataan itu pergi bersamanya
Bukan sebagai suatu yang harus ditakutkan
Namun sebagai salah satu pembelajaran pendewasaan
Bukan untuk dibalas
Namun untuk dibuktikan bahwa aku bisa lebih baik
Api yang dibalas api tidakkan berkesudahan
Hanya akan membakar habis semua
Bahkan kebaikan dihati akan hangus
Menjadi abu dan terbakar habis
Saat kau menyadari itu
Semua terlambat
Yang ada hanya sendirian

Ditengah-tengah puing-puing masa lalu

Rabu, 03 Februari 2016

Puisi

Perlahan dan menyejukkan
Mengalir dengan lembut
Berhembus membelai dengan hangat
Memeluk ku dalam dekapnya
Kasih sayang yang tercurah begitu dalam
Merasuk kekalbu tertanam dalam hati
Tatapan penuh harap
Menatap sosok dengan bayangan yang jauh
Terbatas jarak
Terbatas waktu
Kata-kata indah tercurah begitu saja
Bukan tanpa makna bukan tanpa penghayatan
Hanya saja ada harap dalam hati agar ia selalu ingat
Agar ia tau bahwa rasa di kalbu tak pernah memuai
Bukan hanya kabut yang datang dan pergi sekejab
Namun sebuah harap, doa, dan penantian akan suatu kejadian
Kita tak bisa memaksa
Kita tak bisa membuat itu pasti
Namun kita hanya bisa berharap penuh dalam hati
Akan ada suatu ketika
Saat kita menatap itu sebagi suatu kenyataan
Saat rindu bersambut
Saat jarak menjadi begitu dekat
Saat waktu terasa begitu berkesan
Saat ikatan menjadi erat
Saat aku ada di dekatmu
Saat kau ada di dekatku
Saat kita berada dalam saju jiwa
Kasih cinta nan suci


Sabtu, 02 Januari 2016

“Pengaruh Gharar Pada Transaksi Non Komersial”

Makalah
Fiqh Riba dan Gharar

“Pengaruh Gharar Pada Transaksi Non Komersial”



Disusun oleh:
Fitri
Yulia Afandi
Mahda Kurnia Rahma
Raissa Nur Latifa

MPS 13 D





Program Studi Perbankan Syariah
STEI SEBI
2015/2016
Kata Pengantar

Assalamu’alaikum wr. Wb
            Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat allah swt yang telah memberikan segala limpahan rahmat, bimbingan dan petunjuk serta hidayah-nya, sehingga kami mampu   menyelesaikan  penyusunan makalah . Makalah  ini disusun dalam rangka memenuhi tugas fiqh riba dan gharar.
            kami mohon maaf atas kesalahan serta kekhilafan yang kami perbuat baik sengaja maupun tidak sengaja dan  kami mengharapkan kritik dan saran demi menyempurnakan makalah kami agar lebih baik dan dapat berguna semaksimal mungkin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini tidak mungkin terselesaikan dengan baik tanpa bantuan dan dukungan dari bapak  selaku dosen fiqh riba dan gharar serta semua pihak yang membantu.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih dan berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua yang membacanya. Semoga Allah swt memberikan petunjuk serta Rahmat-Nya kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum wr. Wb

                                                                                                    Depok, 27 Desember 2015
       Hormat Kami


                        Penulis




Bab I
Pendahuluan

1.      Latar Belakang
Perkembangan bisnis kontemporer demikian pesat, yang menjadi tujuan adalah mendapatkan keuntungan materi semata. Parameter agama dikesampingkan, yang menjadi ukuran adalah mendulang materi sebanyak-banyaknya. Ini merupakan ciri khas peradaban kapitalis ribawi yang memuja materi. Tidak mengherankan bila dalam praktek bisnis dalam bingkai ideologi kapitalis serba bebas nilai. Spekulasi, riba, manipulasi supply and demand serta berbagai kegiatan yang dilarang dalam Islam menjadi hal yang wajar.
Salah satu praktek yang dilarang dalam Islam, tetapi lazim dilakukan di bisnis kotemporer ribawi adalah praktek gharar (uncertianty). Namun kali ini penulis akan membahas gharar pada transaksi non komersil dimana aspek yang menjadi focus utama adalah transaksi yang berbeda dengan jual beli pada umumnya, transaksi yang dimaksut adalah transaksi yang mengandung unsur kebaikan dan tolong menolong di dalamnya. Makalah ini ditulis untuk menjelaskan pengaruh gharor pada transaksi non komersial. Sebagai salah satu bentuk pemenuhan tugas pada mata kuliah fiqh riba dan gharar dan juga sebagai sebuah upaya edukasi kepada pembaca tentang praktek transaksi islami yang harus menghindari perkara-perkara yang dilarang dalam Islam.

2.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
·         Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah “fiqh riba dan gharar”
·         Untuk mengetahui serta memahami pengaruh gharar terhadap transaksi non komersial.

3.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini yaitu:
Sebutkan serta jelaskan pengaruh gharar terhadap transaksi non komersial?


Bab II
Pembahasan

1.      Preview
Secara etimologis, merupakan isim mashdar dari (غَرَّر )[1] Makna kata gharar berkisar pada risiko (khathar), ketidaktahuan (jahl), kekurangan (nuqsan) dan/atau sesuatu yang mudah rusak (ta`arrudh lil halakah).[2]  Adapun, secara terminologis terdapat sejumlah definisi gharar dari para ulama:
الغرر: هو المجهول العاقبة.
Ibn Taimiyyah berpendapat: “Gharar adalah konsekuensi yang tidak diketahui (the unknown consequences).”[3]
 Dalil Yang Melarang Gharar
عن أبي هريرة رضي الله عنه: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasul SAW telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (HR. Muslim III/1153 dan 1513, At-Tirmidzi II/349 dan no: 1248, , Ibnu Majah II/739 dan no: 2194 , Nasa’i VII/262, Lihat juga ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, serta Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294,).
Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya) adalah segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidak jelasan), atau di dalamnya terdapat unsur judi (maysir).

2.      Transaksi Komersil Non Jual Beli (عقود المعاوضات المالية)
Kaidah umum dalam fiqih: Gharar berlaku pada setiap transaksi komersil dengan mengqiyaskannya pada transaksi jual beli yang ada nash pelarangannya. Hanya mazhab dzhahiriyyah yang tidak sepakat dengan kaidah tersebut dengan membatasi gharar hanya pada transaksi jual beli, karena mereka tidak memakai qiyas dalam istinbath hukum. Contoh transaksi komersil non jual beli adalah ijarah. Dalam transaksi Ijarah harus ada kepastian ujrah dan manfaat, karena ketidakpastian keduanya menyebabkan terjadinya gharar. Sebagaimana harus ada kepastian harga dan barang dalam jual beli.
Imam Malik:
الأجير لا يستأجر إلا بشيء مسمى ولا تجوز الإجارة إلا بذلك وإنما الإجارة بيع من البيوع إنما يشتري منه عمله ولا يصلح ذلك إذا دخله الغرر لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر
Pekerja upahan tidak dikontrak kecuali dengan upah yang jelas dan ijarah tidak sah kecuali jika itu jelas. Sesungguhnya ijarah itu sama dengan jual beli dimana pembeli membeli darinya sebuah pekerjaan, maka tidak boleh terjadi gharar padanya karena Rasulullah SAW melarang jual beli gharar.
Seperti dalam jual beli, dalam ijarah juga harus jelas waktu selesainya kerja, juga dalam hal risk settlement, ijarah tidak boleh mengandung risiko penggunaan barang sewaan, seperti sewa kuda yang tidak jinak untuk dikendarai. Selain itu harus jelas pula barang yang disewakan seperti dalam jual beli.

3.      Transaksi non  komersil (عقود التبرعات)
·         Kaidah fiqih malikiyyah:
أن جميع عقود التبرعات لا يؤثر الغرر في صحتها
Bahwa semua transaksi non komersial, gharar tidak berpengaruh pada keabsahannya.
·         Ibn Taymiyah: “gharar hanya berlaku pada transaksi komersil, tidak berlaku pada transaksi non komersil”.
·         Imam Syafi’i: “Gharar berlaku pada semua transaksi, baik komersil maupun non komersil.” (al-Qarafi). Syafi’I melarang ketidakjelasan (al-jahalah) dalam hibah, sedekah, pembebasan hutang dan transaksi kebajikan lainnya. (al-Qarafi). Syafi’I menqiyaskan gharar pada jual beli dengan semua transaksi baik komersil maupun kebajikan (Ibn Taymiyah)
                          Gharar Terjadi Selain Pada Akad Komersil (akad mu’awadhat) (أن يكون في غير عقود المعاوضات).

بأن الغرر منع في عقود المعاوضات، وما فيه شائبة معاوضة؛ لأن المال في هذه العقود مقصود تحصيله أو مشروط، فمنع الشارع الحكيم الغرر فيهما، صوناً للمال عن الضياع في أحد العوضين أو كليهما. أما عقود الإحسان والتبرعات فمقصودها بذل المال وإهلاكه في البر، فلذلك لم يأت ما يدل على منع الغرر فيها، وليست كعقود المعاوضات، فتلحق بها.
Artinya: ”Gharar tidak diperbolehkan dalam akad – akad komersial (al-muawadhat),[4] dan akad yang mengandung unsur komersial, karena harta dalam akad-akad ini ditujukan untuk menghasilkan sesuatu atau akad – akad yang bersyarat.[5] Asy-Syari’ (Allah SWT) melarang gharar dalam keduanya, dalam rangkan menjaga harta dari kehilangan pada salah satu dari kompensasi atau keduanya (pent- harga/uang dan obyek barang). Adapun akad non komersial dan akad sosial, bertujuan untuk memberikan harta dan menghabiskannya untuk tujuan kebaikan. Maka tidak ada dalil yang melarang gharar dalam akad non komersial dan akad sosial. Berbeda dengan akad – akad komersial , maka gharar tidak diperkenankan.
        Namun demikian, terdapat sejumlah ulama seperti Imam Nawawi yang berpendapat bahwa gharar yang terjadi dalam akad komersial dapat ditoleransi,[6] seperti halnya jual beli yang terdapat unsur gharar didalamnya, tatkala transaksi tersebut memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
·         terdapat kebutuhan yang mengharuskan melakukan gharar (إن دعت الحاجة إلى ارتكاب الغرر),
·         tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali (لا يمكن الاحتراز عنه إلا بمشقة),
·         gharar yang terjadi ringan/sepele (وكان الغرر حقيرا),
 أجمعوا على صحة بيع الجبة المحشوة وإن لم ير حشوها ولو بيع حشوها بانفراده لم يجز
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan melakukan jual beli jubah/jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah, maka  justru tidak diperbolehkan. Sebagian ulama memberi toleransi atas gharar yang terjadi dalam beberapa akad komersial, karena memenuhi kriteria seperti diatas:
 وأجمعوا على جواز إجارة الدار والدابة ونحو ذلك شهرا مع أن الشهر قد يكون ثلاثين يوما وقد يكون تسعة وعشرين ،
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan melakukan menyewa rumah atau hewan  dan yang semisal selama 1 bulan, walau 1 bulan dapat berarti 30 hari atau 29 hari”.
 وأجمعوا على جواز دخول الحمام بالأجرة مع اختلاف الناس في استعمالهم الماء وفي قدر مكثهم ،
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan masuk ke dalam kamar mandi (umum) dengan upah (ujrah), walau ada perbedaan dalam penggunaan air dan berapa lama waktu didalam kamar mandi tersebut”.
 وأجمعوا على جواز الشرب من السقاء بالعوض مع جهالة قدر المشروب واختلاف عادة الشاربين وعكس هذا ،
Artinya: ”kaum muslim telah bersepakat tentang kebolehan minum dari tempat air minum dengan upah, walau tidak diketahui banyaknya air yang diminum dan perbedaan kebiasaan para peminim dan sebaliknya.”
Akad tabarru’, menyebutnya aqdun tabarrui’yyun - limashlahati ahadit torofain - gratuitous contract) adalah akad derma/sumbangan atau kebajikan, untuk kepentingan salah satu pihak. Akad Tabarru ini juga suatu transaksi yang tidak berorientasi komersil atau not profit oriented (transaksi nirlaba). Transaksi model ini pada prinsipnya bukan untuk mencari keuntungan komersil akan tetapi lebih menekankan pada semangat tolong menolong dalam kebaikan (ta’awanu ‘alal birri wattaqwa). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (bank) tidak mensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan (bank) dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi (cover the cost) kepada nasabah (counter-part). Tapi tidak bolehkan sedikitpun untuk mengambil laba dari akad tabarru ini. Yang termasuk dalam akad tabarru dalam Bank Syariah di antaranya: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah hibah, wakaf, shadaqah, zakat, dan hadiah.

4.      Pengaruh Gharar Pada Hibah
·         Malikiyah: gharar tidak berpengaruh pada hibah
·         Ibn Rusyd: tidak ada perbedaan dalam mazhab maliki dalam pembolehan hibah yang belum jelas (majhul) dan belum ada (ma’dum)
·         Ibn Jauzi: hibah diperbolehkan pada barang-barang yang tidak boleh dijual (yang mengandung gharar) seperti buah yang belum nampak, barang yang dighashab.
·         Imam Syafi’i: gharar berpengaruh dalam hibah, seperti pengaruhnya pada jual beli.
·         Kaidah Syafi’i: يشترط في الموهوب كما يشترط في المبيع (yang disyaratkan dalam barang yang dijual disyaratkan pula pada barang yang dihibahkan).
·         Al-Syirazi: sesuatu yang tidak boleh dijual karena tidak jelas, atau barang yang mengandung risiko penyerahan, atau barang yang kepemilikannya belum sempurna tidak boleh dihibahkan, karena hibah adalah transaksi pemindahan kepemilikan harta seperti jual beli.
·         An-Nawawi: sesuatu yang boleh diperjual belikan boleh pula dihibahkan, sesuatu yang tidak boleh diperjual belikan seperti majhul (tidak jelas), hilang dan dighashab tidak pula boleh untuk dihibahkan.
·         Pengecualian dalam mazhab Syafi’i:
o   Hibah buah yang belum nampak matang dibolehkan
·         Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan syafi’I, hanya saja pengaruh gharar dalam transaksi non komersil lebih ringan dibanding dengan jual beli

5.      Pengaruh Gharar Pada Wasiat
·         Semua foqaha: gharar dalam wasiat lebih ditolerir, dibandingkan dalam jual beli.
·         Hanabilah: berwasiat dengan yang belum jelas (majhul) dibolehkan. Misalnya pewasiat mengatakan bahwa ia berwasiat untuk memberikan hartanya kepada fulan/yayasan fulan dan tidak menyebut kuantitasnya, maka wasiat itu sah. Dan ahli waris berhak memberikan harta wasiat tersebut berapa pun yang mereka kehendaki. Demikian halnya dengan barang yang belum ada, seperti berwasiat pada buah yang belum muncul. Serta pada barang yang mengandung risiko penyerahan (risk settlement)
·         Mazhab malikiyah terlihat lebih konsisten dalam memandang pengaruh gharar pada transaksi non komersil (kebajikan)

Kesimpulan

Ulama sepakat melarang gharar pada transaksi jual beli, karena masalah ini telah ada nash yang jelas tentang pelarangannya. Ada dua masalah selain jual beli yang dimungkin terjadi gharar, yaitu:  
      Transaksi komersil non jual beli (عقود المعاوضات المالية), seperti ijarah
Kaidah umum dalam fiqih: Gharar berlaku pada setiap transaksi komersil dengan mengqiyaskannya pada transaksi jual beli yang ada nash pelarangannya. Hanya mazhab dzhahiriyyah yang tidak sepakat dengan kaidah tersebut dengan membatasi gharar hanya pada transaksi jual beli, karena mereka tidak memakai qiyas dalam istinbath hukum. Contoh transaksi komersil non jual beli adalah ijarah
      Transaksi non  komersil (عقود التبرعات) seperti hibah, wasiat, warisan, sedekah, pembebasan hutang dan lainnya. Mayoritas ulamah memperbolehkan transaksi non komersil yang mengandung unsur gharar, namun ada pula beberapa ulamah yang melarang nya seperti Imam Syafi’i: “Gharar berlaku pada semua transaksi, baik komersil maupun non komersil.”











Daftar Pustaka




[1] Vide: Mu’jam Maqayis Fil Lughah, Bab (غرّ) ; Lisanul Arab Bab (غرر), jilid 5/hal. 13.
[2] Vide: Mu’jam Maqayis Fil Lughah, Bab (غرّ) ; Lisanul Arab, Bab (غرر), jilid 5/hal. 13;  Al-Misbah Al-Munir, Bab (غ ر ر) hal. 230; Ash-Shihah, Bab (غرر) Jilid 2/hal.768.
[3] Vide: Majmu` al-Fatawa, vol. XXIX, hlm. 22.

[4] Vide: Bab Ta’min – Abhats Haiah Kibar Al-Ulama, tahun 2001, http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?
[5] Vide: Al-Furuq Lil Qarafii, jilid 1/hal. 150; Adz-Dzkirah Lil Qarafii, jilid 6/hal. 243-244 dan jilid 7/hal. 30; Majmu’ Al-Fatawaa, jilid 31/hal. 270-271
[6] Vide: Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid X/hal. 156