OJK Siapkan Pengawas
Lembaga Keuangan Mikro
on 11 Sep 2014 at 15:17 WIB
Ilustrasi Ojk
(Liputan6.com/Johan Fatzry)
Liputan6.com, Jakarta
- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) siap melatih aparatur pemerintah daerah
(pemda) di seluruh daerah untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang
akan dibentuk.
Rencananya, OJK akan
bekerjasama dengan pemda untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang
mensurvisi dan mengawasi LKM di seluruh daerah. Sehingga, hal tersebut bisa
berkembang sesuai yang diharapkan.
“Kira-kira nanti kita
ingin melahirkan calon manajer LKM lah di seluruh Indonesia. Mereka ini bisa
dari PNS di Pemda," ujar Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani pada acara
seminar peran OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang
diselenggarakan Bening Institute di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut dia, kesiapan
SDM untuk mengawasi LKM sangat diperlukan. Pasalnya, LKM nanti tidak hanya
melakukan simpan pinjam. Namun juga menghasilkan produk asuransi mikro untuk
masyarakat kecil.
“Misalnya diberikan
asuransi kesehatan dengan premi dua puluh ribu per tahun. Ketika masyarakat ada
musibah, mereka bisa dapatkan sekitar tiga juta rupiah dari asuransi itu. Ini
kan sangat membantu pemerintah,” terang Firdaus.
OJK sambung Firdaus
terus mendorong LKM meluncurkan produk asuransi mikro tersebut. Pasalnya,
asuransi skala kecil itu hanya bisa dilakukan oleh LKM dan tidak bisa dilakukan
oleh asuransi umum berskala nasional.
“Selama ini UMKM itu
sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus
dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak
menjamin kredit itu melalui Jamkrida,” terang Firdaus.
Di sisi lain, pembentukan
Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida
harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.
Jadi, untuk memajukan
UMKM itu harus didukung semua pihak, termasuk DPRD. Karena, ada dana APBD yang
akan diplotkan untuk lembaga.
“Selama ini UMKM itu
sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus
dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak
menjamin kredit itu melalui Jamkrida,” terang Firdaus.
Di sisi lain, pembentukan
Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida
harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.
“Jadi, untuk memajukan
UMKM itu harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD. Karena, ada dana APBD
yang akan diplotkan untuk lembaga itu nantinya,” pungkas Firdaus. (Amd/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes
CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com.
Selamat mencoba!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar